Jumat, 21 Oktober 2016

Metode Penelitian

I.                   PENGERTIAN
Metodologi penelitian adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara melaksanakan penelitian sampai menyusun laporannya berdasarkan  fakta atau gejala secara ilmiah.

II.                PERKEMBANGAN
Ilmu pengetahuan memiliki sifat utama yaitu tersusun secara sistematik dan runtut dengan menggunakan metode ilmiah. Karenanya sementara orang menganggap perlunya memiliki sikap ilmiah untuk menyusun ilmu pengetahuan tersebut atau dengan kata lain ilmu pengetahuan memiliki tiga sifat utama tersebut, yaitu :
1) Sikap ilmiah
2) Metode ilmiah
3) Tersusun secara sistematik dan runtut
Periode perkembangan metodologi penelitian yang dikemukakan oleh Rummel yang dikutip oleh Prof. Sutrisno Hadi MA digolongkan sebagai berikut:
1)      Periode Trial and Error
Ilmu pengetahuan dengan cara mencobacoba berulang kali sampai dijumpia suatu pemecahan masalah yang diangap emuaskan.
2)      Periode Authority and Tradition
Ilmu pengetahuan didasarkan atas pendapat para pemimpin atau penguasa waktu itu.
3)      Periode Speculation and Argumentation
Membuat spekulasi dan argumen yang berbeda dalam memperoleh kebenaran.
4)      Periode Hypothesis and Experimentation
Mencari rangkaian tata cara untuk menerangkan suatu kejadian. Pertama membuat dugaan, kemudian mengumpulkan fakta, kemudian dianalisis dan diolah hingga akhirnya ditarik kesimpulan.

III.             DESAIN PENELITIAN
Strategi untuk memperoleh data yang dipergunakan untuk menguji hipotesa meliputi penentuan pemilihan subjek, teknik yang digunakan, dan prosedur yang ditempuh. Berdasarkan sudut pandang untuk melakukan penelitian, jenis-jenis desain penelitian dikelompokkan sebagai berikut:
1.      Menurut teknik pengambilan sampel
a.       Penelitian terhadap populasi
b.      Penelitian terhadap sampel
c.       Studi kasus
2.      Menurut timbulnya variabel
a.       Penelitian non eksperimental
                                i.            Survei
                              ii.            Studi kasus
                            iii.            Penelitian kausal komparatif
                            iv.            Penelitian korelasional
b.      Penelitian eksperimental
                                i.            Pasca tes satu kelompok
                              ii.            Pra tes dan pasca tes satu kelompok
3.      Menurut model pengembangannya
a.            Penelitian cross sectional
b.           Penelitian longitudinal
Menurut Prof. Sutrisno Hadi MA, jenis-jenis penelitian dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Bidangnya: Penelitian pendidikan, penelitian pertanian, penelitian hukum, penelitian ekonomi, penelitian agama.
2.      Tempatnya: Penelitian laboratorium, penelitian perpustakaan.
3.      Pemakaiannya: Penelitian murni dan penelitian terapan.
4.      Tujuan Umumnya: Penelitian eksploratif, penelitian developmental dan penelitian verifikatif.
5.      Tarafnya: Penelitian inferensial.
6.      Pendekatannya: Penelitian longitudinal dan penelitian cross sectional.

IV.             VARIABEL PENELITIAN
Menurut Dirjen Dikti Depdikbud variabel penelitian adalah segala sesuatu yang akan menjadi objek pengamatan penelitian. Pada dasarnya banyaknya variabelsangat tergantung oleh sederhana atau runtutnya penelitian. Semakin sederhana rancangan penelitian, maka akan semakin sederhana pula variabelnya dan sebaliknya. Macam-macam variabel adalah sebagai berikut:
Menurut fungsinya:
1.      Dependent: Variabel ini dipengaruhi oleh variabel lain
2.      Independent: Variabel ini sering disebut variabel pengaruh karena berfungsi mempengaruhi variabel lain.
3.      Intervening: Menghubungkan variabel satu dengan variabel yang lain (sebab-akibat).
4.      Moderator: Memperjelas hubungan Independent dengan variabel Dependent.
5.      Kendali: Kontrol terhadap variabel lain terutama yang berkaitan dengan variabel moderator.
6.      Rambang: Fungsinya dapat diabaikan atau pengaruhnya terhadap variabel bebas maupun variabel tergantung hampir tidak diperhatikan.
Menurut datanya:
1.      Data nominal: variabel yang bersifat deskrit dan saling pisah antara kategori satu dengan yang lain.
2.      Data ordinal: variabel yang disusun berdasarkan tingkat/rangking yang berurutan.
3.      Data interval: variabel yang dihasilkan dari pengukuran, terdapat satuan pengukuran yang sama.
4.      Data rasio: variabel yang dalam kuantifikasinya hanya mempunyai nol mutlak.

V.                SUBJEK PENELITIAN
1.      Populasi: Keseluruhan objek penelitian baik terdiri dari benda yang nyata, abstrak, peristiwa, dll.
2.      Sampel: Bagian dari populasi yang memiliki sifat-sifat yang sama dari objek yang merupakan sumber data.
3.      Besaran sampel: Semakin besar sampel akan semakin kecil kemungkinan salah menarik kesimpulan tentang populasi.
4.      Teknik-teknik sampling: Random dan Non Random
5.      Sampling error: Kesalahan pengumpulan data karena pemilihan sampel yang tidak dapat mewakili populasi.

VI.             PENGUMPULAN DATA
Cara yang digunakan oleh peneliti dalam mengumpulkan data penelitiannya. Contoh: angket, wawancara, pengamatan atau observasi, tes dan dokumentasi.
1.      Instrumen pengumpulan data
Alat yang digunakan oleh peneliti dalam mengumpulkan data agar lebih mudah, hasilnya baik, cermat, lengkap, dan sistematis sehingga lebih mudah diolah. Jenis-jenis instrument:
a.       Instrumen untuk mengukur variabel dengan skala nominal dan ordinal (data kualitatif).
b.      Instrumen untuk mengukur skala interval dan rasio (data kuantitatif).
2.      Metode pengumpulan data
a.       Melakukan observasi
b.      Mengumpulkan data melalui dokumentasi
c.       Wawancara
d.      Angket
e.       Mengumpulkan data kuantitatif

VII.          TEKNIK ANALISIS DATA
1.      Analisis korelasi
Menentukan sampel sejauh mana terdapat hubungan antara dua variabel.
2.      Analisis korelasi ganda
Menentukan hubungan antara lebih dari dua variabel.
3.      Analisis korelasi persial

Menentukan mana di antara berbagai variabel independent yang mempunyai pengaruh terbesar terhadap variabel dependent.

sumber:

Senin, 02 Mei 2016

Hukum Industri - Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001) Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.         
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274)
Menimbang :
1.      Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual.
2.      Bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri.
3.      Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri.
4.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.
Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi internasional tentang hak cipta adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi hasil ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Konvensi-konvensi internasional mengenai hak cipta yang melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat internasional adalah sebagai berikut.
Berner Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.
Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, pada tanggal 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang diperhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

Selasa, 26 April 2016

Hukum Industri di Indonesia

Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Jadi hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1. Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
5. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
6. Pergeseran budaya hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.

7. Undang-undang Perindustrian salah satu undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.

Hukum Industri

Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di suatu wilayah. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Hukum Industri di Indonesia telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).
Definisi Hukum Kekayaan Industri adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal satu Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 meliputi paten, merk, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu (Kamusbisnis.com).
Istilah hukum kekayaan industri biasa juga disebut sebagai industrial property right. Hukum kekayaan industri terbagi menjadi Paten, Model Rancang Bangun, Desain Industri, Merk Dagang, Nama Dagang, dan Rangkaian Elektronika Terpadu (Nurjannah, 2015).
Contohnya Microsoft sempat tersangkut kasus hukum karena penggunaan nama ‘Metro’ untuk desain tile pada Windows 8 dan Windows Phone karena ditentang oleh perusahaan Jerman Metro AG. Namun akhirnya Microsoft mengubah nama itu sebelum kasus sampai ke meja hijau (tekno.liputan6.com).
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disneytersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut. Ayat 1 Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Ayat 2 Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3 Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.


 Sumber:
https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/03/12/hukum-industri/
https://popykomalasari12.wordpress.com/2015/03/25/hukum-kekayaan-intelektual/
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
https://cindypuspitasarii.wordpress.com/2015/05/04/penggunaan-undang-undang-hak-cipta/
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten

Jumat, 22 Januari 2016

ISD Kejanggalan Sosial

BAB II
PEMBAHASAN


2.1     Masalah Sosial
Masalah sosial adalah perbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya (Jenssen, 1992). Masalah sosial dipandang oleh sejumlah orang dalam masyarakat sebagai sesuatu kondisi yang tidak diharapkan.

2.2     Contoh Masalah Sosial di Kehidupan Sehari-hari
Salah satu contoh masalah sosial yang saya temukan pada saat saya sedang berada di depan rumah saya yaitu seorang pengendara motor yang tidak memakai helm, lalu memboncengi 2 orang anak kecil yang satu berada di depan dan yang kedua berada di belakang. Saya menduga itu adalah sang ayah dan kedua anaknya, yang didepan adalah anak laki-lakinya dan yang kedua adalah anak perempuannya sedang berdiri di belakang boncengan sang ayah. Namun ada yg aneh, anak yang diboncengi dibelakang ayahnya justru sambil berdiri dan tidak berpegangan dengan sang ayah dan juga sambil bercanda anak perempuan tersebut. Mengapa sang ayah begitu saja membiarkan anak perempuannya berdiri di belakang dan tidak berpegangan kepada ayahnya untuk keselamatannya sendiri? Walaupun sang ayah berhati-hati mengendarai sepeda motornya, tetap saja ini akan membahayakan mereka dan orang lain juga.
Ini sudah menjadi pelanggaran lalu lintas. Ada banyak yang dapat ditemukan dalam foto ini, yaitu;
1.      Plat nomor polisi yang sudah melewati batas masa aktifnya.
2.      Melanggar peraturan yang tidak mengenakan helm. Peraturan lalu lintas Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) mengenai “Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)”.
3.      Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Pada gambar jelas pengendara motor hanya mempunyai 1 kaca spion dan tidak menyalakan lampu utama.
4.      Kendaraan sepeda motor diperuntukan untuk 1 sampai 2 orang dan tidak boleh lebih.
Untuk penyelesaian masalah tersebut adalah sadar berlalu lintas. Di zaman yang begitu modern dengan teknologi yang semakin canggih ini, membuat masyarakat di Negara tercinta kita semakin menutup mata pada hukum-hukum yang berlaku. Hukum bukan lagi menjadi sebuah norma dan aturan yang menakutkan bagi masyarakat. Contoh yang paling banyak ditemui yaitu : masyarakat yang tidak patuh dalam berlalu lintas.
Jika dilihat dengan seksama, ini merupakan masalah yang sangat serius dan harus kita tanggulangi bersama. Ketidak patuhan dalam berlalu lintas akan mengakibatkan masalah-masalah yang serius pula. Untuk mencegah ini semua, kita sebagai masyarakat harus berpartisipasi dengan menyadarkan masyarakat yang tidak patuh dan acuh dengan peraturan berlalu lintas. Karena ini adalah masalah kita bersama, bukan hanya masalah-masalah pada instansi terkait saja.
Sebagai generasi muda, kita harus jeli dalam melihat masalah ini. Karena ini merupakan suatu ketidakteraturan sosial yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat yang dapat membawa dampak buruk bagi kita semua.


Gambar 2.1 Contoh Masalah Sosial