Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001) Merek dapat
dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang
sejenis.
2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sasaran pokok yang
hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan
antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam
struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar
pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang
punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus
menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan
rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak
pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan
sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan
memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut,
maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan
sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin
ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat
terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus
pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses
produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi
ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu
sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang
secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam
rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini
disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara
sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat
membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang
menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri
akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja
yang luas.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar
dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274)
Menimbang :
1.
Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup
perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong
kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem
Hak Kekayaan Intelektual.
2.
Bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya
dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi
pengembangan Desain Industri.
3.
Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
(Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu
diatur ketentuan mengenai Desain Industri.
4. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu
dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.
Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa
pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi
masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Kesimpulannya, Konvensi internasional tentang hak cipta adalah Perjanjian antar
Negara yang melindungi hasil ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan
seni yang berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
Konvensi-konvensi internasional mengenai hak cipta yang melindungi hasil
ciptaan bagi masyarakat internasional adalah sebagai berikut.
Berner Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan
Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama
kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi
Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka
perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu
paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun
1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914,
direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm
pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada
Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap
yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara
atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.
Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua
di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi.
Belanda, pada tanggal 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada
Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia.
Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris
yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada,
India, New Zealand dan Afrika Selatan.
Konvensi Hak Cipta Universal (Universal
Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah
salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta,
yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu
Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi
Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne,
namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta
multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni
Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan
oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara
pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika
Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi
hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi
menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di
non-konvensi Berne negara.
Universal Copyright Convention
mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari
orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat
dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan
demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini
kepentingan negara-negara berkembang diperhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai
hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat
individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright
Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang
memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk
memperhatikan kepentingan umum. Universal
Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya
ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang
lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh
peraturan yang melahirkan hak tersebut.