ISO 9000 adalah kumpulan
standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176
ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama
kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for
Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk
standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan
ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan
menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO
9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
ISO 14000 adalah
kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk
membantu organisasi untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan
(proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang
merugikan terhadap udara, air atau tanah. Mematuhi peraturan
perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang
berlaku. Memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
Daftar Perusahaan yang
telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1. PT
KMI Wire and Cable Tbk
2. PT
Krakatau Steel (Persero) Tbk
3. PT
Komatsu Indonesia
4. PT
Bakrie Metal Industries
5. PT
Semen Tonasa
Undang- undang mengatur
mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan
bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran
terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan
karya ciptanya.
Perkara gugatan
pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL
bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui
kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga
Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar
lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan
kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami
tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap
Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan
perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis
hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in
persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan
Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak
terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL
di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik
dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah
menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam
gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Prosedur pendaftaran
HAKI, berdasarkan
penelusuran baik itu HKI atas Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan
sebagainya, Alternatif Pengajuan Permohonan Hak adalah sama, pemohon dapat
melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini:[1]
1. Langsung
ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang
beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
2. Melalui
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
3. Melalui
Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.
Sumber:
http://catatan-operator-warnet.blogspot.co.id/2014/12/contoh-contoh-kasus-yang-melanggar-hak.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55fe6e132fa14/cara-mendaftarkan-hak-kekayaan-intelektual
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55fe6e132fa14/cara-mendaftarkan-hak-kekayaan-intelektual

