Rabu, 29 November 2017

ISO 9000, IS0 14000, Contoh Perusahaan, UU NO.19, Prosedur Pendaftaran HAKI

ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176.  ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah. Mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku. Memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
Daftar Perusahaan yang telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1.         PT KMI Wire and Cable Tbk
2.         PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
3.         PT Komatsu Indonesia
4.         PT Bakrie Metal Industries
5.         PT Semen Tonasa
Undang- undang mengatur mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya.
Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Prosedur pendaftaran HAKI, berdasarkan penelusuran baik itu HKI atas Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan sebagainya, Alternatif Pengajuan Permohonan Hak adalah sama, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini:[1]
1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.

Sumber:


Sabtu, 04 November 2017

RESUME ANALISIS PENGENDALIAN KUALITAS PRODUK DENGAN METODE STATISTICAL QUALITY CONTROL (Studi Kasus: pada PT “ X” Depok)

Perusahaan Konveksi PT “X” di Depok yang telah memiliki produk yang cukup dikenal dari berbagai kalangan pemakai, untuk tetap dapat mempertahan eksistensinya di tengah persaingan global saat ini harus mampu meningkatkan kualitasnya.
Menurut Tanjong (2013), kualitas barang yang dihasilkan ditentukan oleh kegiatan yang dilakukan pada saat awal proses produksi hingga barang jadi. Agar produk yang dihasilkan berkualitas baik. Pada kenyataannya sebaik-baiknya kegiatan produksi yang dilakukan perusahaan masih dijumpai produk yang rusak atau menyimpang dari standar yang telah ditetapkan perusahaan.
Kurangnya pengawasan standar kerja yang jelas pada PT “X” mengakibatkan sering terjadinya kecacatan produksi. Adanya kecacatan tersebut akan berdampak pada proses produksi yang dapat menimbulkan penambahan biaya sehingga dianggap pemborosan dan tidak dapat menggunakan sumber daya secara baik.
Pengawasan kualitas adalah usaha memastikan apakah kebijakan dalam mutu atau kualitas dapat tercerminkan dalam hasil akhir kualitas sebagai jaminan. Dengan kata lain pengawasan kualitas merupakan usaha untuk mempertahankan kualitas dan barang-barang yang dihasilkan agar sesuai dengan spesifikasi produk yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan kebijaksanaan perusahaan, Assáuri (2004).
Faktor-faktor penting yang terdapat dalam kegiatan pengawasan kualitas yaitu menentukan atau mengurangi volume kesalahan dan perbaikan, menjaga menaikkan kualitas sesuai standar serta mengurangi keluhan konsumen. Untuk mengetahui apakah kualitas produk yang dihasilkan sesuai dengan yang direncanakan maka diperlukan adanya pengawasan setiap proses dari awal sampai dengan produk akhir. Dengan menggunakan statistical quality control evaluasi, perencanaan dan hasil akhir dapat diketahui sehingga kebijakan yang akan diambil berdasarkan objektivitas fakta. Untuk pelaksanaan proses produksi perusahaan harus menetapkan standar kualitas yang diperoleh dan hasil riset pasar, namun kenyataannya kegiatan produksi perusahaan mengalami hambatan-hambatan hal ini tercermin dengan adanya penyimpangan produk yang dihasilkan (defective), rusak atau cacat yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan permintaan konsumen. Statistic Quality Control (SQC) sebagai alat pengawasan kualitas produksi dapat membantu perusahaan apakah produk yang dihasilkan masih berada dalam batas-batas control atau tidak dari proses awal kualitas bahan, proses produk, produk akhir.
ANALISIS DATA DAN PEMBAHASAN
Dari hasil penelitian PT “X” di Depok yang bergerak di bidang konveksi telah memproduksi berbagai jenis pakaian, baik yang dipesan oleh eksportir maupun berproduksi memenuhi kebutuhan pakaian dalam negeri. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut perusahaan telah menetapkan kualitas standar nasional maupun standar internasional. Dari data produksi periode 8 Juni sampai dengan 23 Nopember 2013 dilakukan terhadap pengawasan proses produksi. Dari data sebanyak 22 sampel yang diambil setiap seminggu sekali pada akhir pekan. Jumlah produksi dari sampel yang diambil sebanyak 29.991 unit baju, dengan jumlah kerusakan sebanyak 569 unit atau proporsi kerusakan sebesar 0,019, ini relatif sangat kecil dibandingkan dengan jenis produk yang dihasilkan. Apabila dilihat ratarata jumlah produksi sebesar 1.364 unit per minggu dengan rata-rata kerusakan setiap minggu adalah sebanyak 26 unit baju. Dengan batas maksimum kerusakan sebanyak 47 unit pada minggu ke 16 dan batas minimum kerusakan sebanyak 13 unit pada minggu ke 22 dengan proporsi kerusakan sebanyak 0,012.

Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan Satistical Quality Control (SQC) dengan metoda peta kendali (Control Chart), batas kontrol tingkat kerusakan pengawasan pada produksi untuk Batas Kendali Atas (BKA/UCL) sebesar 0,035 dan Batas Kendali Bawah (BKB/LCL) sebesar 0,008, sedangkan pada sampel nomor : 16, yaitu Juli minggu pertama pada tanggal 13 Juli 2013 dengan jumlah produksi sebesar 1.167 unit dengan jumlah kenusakan sebesar 47 unit dengan proporsi kerusakan sebesar 0,040 berada di atas Batas Kendali Atas. Hal ini disebabkan pada saat itu ada kerusakan mesin obras. Adapun diagram Control Chart (P- Chart) dan hasil perhitungan di atas dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut:
Dari data analisis pertama bahwa pada kerusakan tertinggi pada minggu ke 16 diatas BKA maka hasil produksi minggu ke 16 dikeluarkan untuk diadakan perbaikan. Dari produksi sebanyak 28.824 unit dan jumlah yang rusak sebanyak 522 unit dengan proporsi kerusakan sebesar 0,018 sehingga semua titik berada dalam batas-batas kendali untuk Upper Control Limit (UCL/BKA) sebesar 0,035 dan Lower Conotrol Limit (LCL/BKB) sebesar 0,008 masih dalam batas kendali, digambarkan dalam peta kendali P- chart-nya adalah sebagai berikut:
Hal ini berarti bahwa proses produksi pada PT “X” di Depok akan menjadi baik bila selama proses produksi mesin dalam kondisi baik dan berjalan normal. Hal lain seperti bahan baku, manajemen dan skill dari sumber daya manusia telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

SUMBER: