Kebijakan Pengelolaan
Sumber Daya Alam
Pembangunan nasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup pada
dasarnya merupakan upaya untuk mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang. Untuk mencapai
tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di atas, GBHN 1999-2004 mengamanatkan:
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara
daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari
generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya
alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan
pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang
diatur dengan undangundang.
5.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan
yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta
penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Karakteristik Ekologi
Sumber Daya Alam
Untuk menjamin
keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya
alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA
dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang
alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan
flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan
konstelasi geo-politik wilayah.
Hampir bisa dipastikan
bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang
berbeda dari ekosistem di wilayah lain. Keberhasilan kombinasi beberapa
pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari
masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan
SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak
berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif
terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh
banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti
jasa hidrologis.
Kondisi seperti ini bisa
diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan
Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau
“Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur
pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk
melakukan intervensi kebijakan. Lingkungan secara alami memiliki kemampuan
untuk memulihkan keadaannya, Pemulihan keadaan ini merupakan suatu prinsip
bahwa sesungguhnya lingkungan itu senantiasa arif menjaga keseimbangannya.
Apabila bahan pencemar berakumulasi terus menerus dalam suatu lingkungan,
sehingga lingkungan tidak punya kemampuan alami untuk menetralisasinya yang
mengakibatkan perubahan kualitas. Pokok permasalahannya adalah sejauh mana
perubahan ini diperkenankan. Tanaman tertentu menjadi rusak dengan adanya asap
dari suatu pabrik, tapi tidak untuk sebahagian tanaman lainnya. Contohnya saja
dengan buangan air pada suatu sungai mengakibatkan peternakan ikan mas tidak
baik pertumbuhannya, tapi cukup baik untuk ikan lele dan ikan gabus.
Keterbatasan Kemampuan
Manusia, Manusia sebagai pengolah sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin
untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak diantara manusia tersebut yang
tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang telah tersedia yang
mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari Negara-negara lain diluar sana
yang sudah maju. Berikut adalah karakteristik ekologi ilmu lingkungan :
1. Sumber daya alam berdasarkan jenis:
a.
Sumber daya alam hayati / biotik adalah
sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup.
Contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme,
dan lain-lain.
b.
Sumber daya alam non hayati / abiotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
Contoh : bahan tambang, air, udara,
batuan, dan lain-lain.
2. Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan:
a. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable yaitu sumber daya alam
yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
Contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan,
hasil hutan, dan lain-lain.
b. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
Contoh :v minyak bumi, batubara, timah,
gas alam.
c. Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited.
Contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
Contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
3.
Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau
penggunaannya:
a. Sumber daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yang dapat digunakan
untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi
lebih tinggi.
Contoh : hasil hutan, barang tambang,
hasil pertanian, dan lain-lain.
b. Sumber daya alam penghasil energiadalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan
atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi.
Misalnya : ombak, panas bumi, arus air
sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
Sumber: